A.
Hakikat
Organisasi Profesi Keguruan
1. Hakikat
Organisasi
Ada banyak pendapat yang mengemukan
pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
a. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi
adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah
pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
b. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
c. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi juga terbagi menjadi dua
bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal.dimana Organisasi
formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan
suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.
Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Sedangkan
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada
suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.Contoh : Arisan
ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD, kemping ke gunung pangrango
rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
2. Hakikat Profesi
Profesi melibatkan beberapa istilah yang
berkaitan, yaitu : profesi, profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan
profesionalisme.Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya. Profesionalitas
menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan.
Dalam profesi digunkan teknik dan prosedur intelektul yng harus dipelajari
secara sengaja sehingga dapat diterapkan untuk kemaslhatan orang lain.
Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang
seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk
pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional. Profesionalisme menunjuk
pada (a) derajat penampilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah
sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan
standar yang paling ideal dari kode etik profesinya.
Rokhman Natawidjaja mengemukakan beberapa
kriteria sebagi ciri suatu profesi ;
a. Ada standar untuk kerja yang baku dan
jelas
b. Ada lembga pendidikan khusus untuk pelakunya
dengan programdan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik
yang memadai.
c. Ada organisasi yang mewadai para
pelakunya.
d. Ada etika dan kode etik yang mengatur
prilaku para pelakunya.
e. Ada sistem imbalan terhadap jasa
layanannya yang adil dan baku
f. Ada pengakuan masyarakat terhadap
pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
Public Trust atau Kepercayaan masyarakat
yang menjadi penopang suatu profesi didasari oleh tiga perangkat
keyakinan.Pertama, kepercayaan masyarakat terjadi dengan adanya suatu persepsi
tentang kompetensi.Kedua, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok
profesional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat
berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat.Ketiga, persepsi yang melahirkan
kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi memiliki
motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka
bekerja.
Sampai pada suatu kesimpulan bahwa
hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka.Suatu
profesi mengandung unsur pengabdian menurut Oemar Hamalik, suatu profesi
bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk
pengabdian kepada masyarakat.Pengabdian seorang profesional menunjuk pada
pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri sendiri.
Ciri-Ciri
Profesi
Erik Hoyle (1969 : 80-85) mengemukakah
enam ciri profesi, yaitu:
a. A profession performa an esential social
service
(suatu profesi menunjukkan suatu pelayanan sosial)
b. A profession is founded up on a
systematic body of knowledge (suatu profesi didasari oleh tubuh keilmuan yang
sistematis);
c. A profession requires a lengthy periode
of academic and practical Training (suatu profesi memerlukan suatu
pendidikan dan latihan dalam periode waktu yang cukup
lama);
d. A profession has a light degree of
autonomy
(suatu profesi memiliki otonomi yang
tinggi);
e. A profession has a code of ethics (suatu profesi memliki kode
etik);
f. A profession gengerat in service growth (suatu profesi berkembang
dalam proses
pemberian layanan)
Suatu jabatan profesional harus mempunyai
beberapa ciri pokok yaitu : (a) pekerjaan itu dipersiapkan melalui proses
pendidikan dan latihan secara formal; (b) pekerjaan itu mendapat pengakuan dari
masyarakat; (c) adanya pengawasan dari suatu organisasi profesi seperti IDI,
PGRI dan IPBI; (d) mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab profesi tersebut.
Ciri suatu profesi. Pertama, pekerjaan
itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kaepada
masyarakat. Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat
pendidikan dan latihan yang “lama” dan intensif serta dilakukan dalam lembaga
tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, profesi
didukung oleh suatu disiplin ilmu. Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman
perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode
etik. Kelima, sebagai konsekuensi profesi secara perorangan ataupun kelompok
memperoleh imbalan finansial atau materiil.
3. Organisasi
Profesi Kependidikan
Sesuai dengan hakikat profesi dan
ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan / keguruan merupakan
suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan
mengabdikan diri pada masyarakat. Pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu
yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama,
serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seperti IKIP, FKIP di pelbagai universitas dan sekolah tinggi serta LPTK
lainnya. Profesi keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu, yaitu ilmu
keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik dan
organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seroang guru memperoleh imbalan
finansial dari masyarakat sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikannya.
B.
Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi kependidikan berfungsi
sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas
keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi
ini.
i.
Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan para
profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu
bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah
tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para
profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai
dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh
tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin
kompleks.
ii.
Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan
adalah meningkatkan kemampuan
profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas
tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga
kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan
kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ;
ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha
mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kompetensi merupakan
kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.Menurut Johnson kompetensi dibangun
oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
a. Performence
component
b. Subject component
c. Professional
component
d. Process component
e. Adjustment
component
f. Attidudes component
Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui
dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.Program
terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa,
mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara
akademik dalam jumlah SKS tertentu.
Program tidak terstruktur adalah program
pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan
kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada.
Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :
a. Penataran tingkat nasional
b. Supervisi
c. Pembinaan dan pengembangan
sejawat
d. Pembinaan dan pengembangan individual
C. Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu tujuan organisasi ini adalah
mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan
kesejahteraan guru.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38
tahun 1992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu:
meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan
profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan.
Sedangkan visinya secara umum ialah
terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
Organissi
profesi sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI pasal 40 ayat 1 mempunyi
tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, krir, wawasan
pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam
masyarakat.Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada
lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu : meningkatkan dan/atau
mengembangkan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga
kependidikan yang profesional.
i.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan
karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang
dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik
bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian
aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator
terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi
profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai
karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
ii.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi
kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para
pengemban profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan
kemampuannya.
iii.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional
anggota,
merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota suatu profesi sesuai
dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk
megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan
atau latihan terprogram.
iv.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari
pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi
dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan
berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang
disepakati.
v.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraa, merupakan upaya organisasi profesi
keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori
Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan
fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan
dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi
terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Selain
itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c. Memberikan perlindungn profesi guru.
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru.
e. Memajukn pendidikan nasional.
D. Jenis-jenis Organisasi Profesi Keguruan yang Ada di Indonesia
Secara kuantitas,
tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi
profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim
penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak
tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan
umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang
salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain
yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada
kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru
yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda
mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan
Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya
secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum
didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut ini
jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
1.
Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25
November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal
organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB)
tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun
1932.
Tujuan utama
pendirian PGRI adalah:
i.
Membela dan mempertahankan Republik
Indonesia (organisasi perjuangan)
ii.
Memajukan pendidikan seluruh rakyat
berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education
as public service, not commodity”
iii.
Membela dan memperjuangkan nasib
guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna Visi
PGRI adalah:
Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
a.
Wahana mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
b.
Wahana untuk membela,
mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Wahana untuk meningkatkan integritas
bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
d.
Berperan aktif memperjuangkan
tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
e.
Wadah bagi para guru dalam
memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai
pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan.
f.
Wahana untuk memberikan perlindungan
dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan
persoalan-persoalan hukum.
Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
a.
Wahana memperjuangkan peningkatan
kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
b.
Wahana mempertinggi kesadaran dan
sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan
pelayanan kepada masyarakat.
c.
Wahana menegakkan dan melaksanakan
kode etik dan ikrar guru Indonesia.
d.
Wahana untuk melakukan evaluasi
pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi
profesi guru.
e.
Wahana pembinaan bagi Himpunan
Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri
bergabung atau bermitra dengan PGRI.
f.
Wahana untuk mempersatukan semua
guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
g.
Wahana untuk mewujudkan pengabidan
secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
h.
Wahana untuk mengadakan hubungan
kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam
bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
a.
Wahana untuk memperjuangkan
terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
b.
Wahana untuk memperjuangkan
kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi,
kondisi kerja dan kepastian karier.
c.
Wahana untuk mewujudkan prinsip dan
pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru
melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
d.
Wahana untuk memperkuat kedudukan,
wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
e.
Wahana untuk membela dan melindungi
guru sebagai pekerja.
f.
Wahana untuk membina dan
meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal,
regional maupun global.
Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
a.
Menjalin kerjasama dengan semua
pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua
golongan.
b.
Menggali dan mengembangkan potensi
baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi
lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
c.
Membangun transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan iuran
anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
a.
PGRI tidak menjadi bagian dari
partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai manapun.
b.
PGRI memberikan kebebasan kepada
anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
c.
PGRI selalu menjalin hubungan baik
dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan
nasional.
Misi PGRI
adalah:
a.
Menjaga, mempertahankan, dan
meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.
Berperan aktif dalam pembangunan
nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi,
keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Mengembangkan dan meningkatkan
kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d.
Melaksanakan, mengamalkan,
mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
e.
Membangun sikap kritis terhadap
kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
f.
Melaksanakan dan mengelola
organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
g.
Memperjuangkan perlindungan hukum,
profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h.
Mewujudkan PGRI sebagai organisasi
profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik
dan tenaga kependidikan.
i.
Memperkuat solidaritas, soliditas,
demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
j.
Menyamakan persepsi, visi, dan misi
para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan
pendidikan nasional.
k.
Mewujudkan PGRI sebagai organisasi
yang memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir (thinker), dan
pengendali (control).
2.
Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu
wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu
sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi,
belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja
guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas
(Depdiknas,2004: 1).
Menurut
Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata
pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus
sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
Tujuan
diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
a.
Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas
dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
b.
Tujuan khusus.
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata
pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
2.
Mengembangkan kultur kelas yang kondusif
sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan
mencerdaskan siswa.
3.
Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai
mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut
Mangkoesapoetra (2004: 2) tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
a.
Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program
pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
b.
Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru
dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan
pemerataan mutu pendidikan.
c.
Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan
dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi
alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran masingmasing,
guru, sekolah dan lingkungannya.
Peranan MGMP adalah
Menurut pedoman MGMP
(Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
a.
Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk
anggota.
b.
Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder
dan siswa
c.
Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan
inovatif dalam proses pembelajaran.
d.
Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan
informasi kebijakan pendidikan.
Sedangkan menurut
Mangkoesapoetra (2004: 3) peranan MGMP adalah:
- Reformator dalam classroom
reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
- Mediator dalam
pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian
- Supporting agency
dalam inivasi manajemen kelas dan manajemen
sekolah.
- Collaborator
terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan.
- Evaluator dan
developer school reform dalam konteks MPMBS.
- Clinical dan academic supervisor dengan pendekatan penilaian appraisal.
Fungsi MGMP adalah
Adapun fungsi MGMP
menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
- Menyusun pogram
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal
dan tempat kegiatan secara rutin.
- Memotivasi para
guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah,
wilayah, maupun kota.
- Meningkatkan mutu
kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
3.
Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya
organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal
menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup
lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut
menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana
pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan
sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan
ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah
mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan
gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e)
meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f)
meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
(g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya
ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang
terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya
adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
4.
Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini
berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif
dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing.
Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan
bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi
dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan
didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut
ini.
- Menghimpun para
petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
- Mengidentifikasi
dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat
dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan,
dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut
dengan sebaik-baiknya.
- Meningatkan mutu
profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga
ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program
layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang
pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
- Pengembangan ilmu
dalam bimbingan dan konseling;
- Peningkatan
layanan bimbingan dan konseling;
- Pembinaan
hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam
maupun luar negeri; dan
- Pembinaan sarana
(Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama
dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut
ini.
- Penerbitan,
mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau
penerbitan lain.
- Pengembangan
alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
- Pengembangan
teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
- Penelitian di
bidang bimbingan.
- Penataran,
seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan-kegiatan
lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
E.
Ruang
Lingkup Organisasi Profesi Keguruan
1.
Bentuk dan
Corak Organisasi Profesi Kependidikan
Bentuk organisaasi profesi
keguruan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan
antar anggotanya. Ada empat bentuk organisaasi profesi
keguruan. Pertama, berbentuk persatuan (union), antara lain di
Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union
(AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union
(STU), National Union of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah
Teachers Union (STU). Kedua, berbentuk federasi (federation)
antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers
Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF).
Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti
National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat,
berbentuk asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan
negara, misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association
(APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di
Brunei.
Ditinjau dari kategori
keanggotaannya, corak organisasi profesi keguruan beragam pula. Corak
organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di
mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan
pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian,
matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang
etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.
2.
Struktur dan
Kedudukan Organisasi Profesi Keguruan
Berdasarkan struktur dan
kedudukannya, organisasi profesi keguruan terbagi atas tiga kelompok, yaitu (1)
Organisasi profesi keguruan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya
Serawak Teachers’ Union di Malaysia; (2) Organisasi profesi keguruan
yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI); dan
(3) Organisasi profesi keguruan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United
Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
3.
Keanggotaan
Organisasi Profesi Keguruan
Dengan adanya keragaman
bentuk dan corak serta struktur dan kedudukan Organisasi Profesi
Kependidikan/Keguruan seperti telah dipaparkan di muka, dengan sendirinya
keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada
umumnya Organisasi profesi kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan
langsung dari setiap pribadi pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan
keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang bersifat federasi cukup
terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.
4.
Program
Operasional Organisasi Profesi Keguruan
Sebagaimana
organisasi profesi kependidikan memiliki tujuan dan fungsi, bahkan visi dan
misi tersendiri. Untik merealisasikan hal tersebut organisasi profesi ini
lazimnya memiliki program operasional tertentu yang secara terencana, dan
pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya melalui forum
resmi, seperti termaktub dalam anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga
(ART) atau bahkan hasil konvensi anggota profesi kependidikan. Kandungan
program tersebut mencakup hal-hal berikut:
- Upaya-upayayang
menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Upaya-upaya
yang memajukan dan mengembangkan kemampuan professional dan karier para
anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiah dan profesional seperti
seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
- Upaya-upaya
yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa
pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
- Upaya-upaya
yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan
bidang keprofesiannya.
F.
Kesimpulan
a. Organisasi
profesi keguruan adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu
keahlian khusus dalam mendidik.
b. Fungsi
organisasi profesi keguruan yaitu sebagai pemersatu dan peningkatan kemampuan
professional.
c. lima misi dan tujuan organisasi
kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2)
kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan
seluruh tenaga kependidikan
d.
Jenis-jenis organisasi profesi kependidikan
yang ada di Indonesia: Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi, Haris. 2009. Organisasi Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah
Tim pengajar. 2011. Profesi Kependidikan. Medan:
FMIPA-UNIMED
Anonim. 2007. Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan. (http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:m6bmx8aibij:paksisgendut.files.wordpress.com/2007/07/tugastqm.doc+manajemen+mutu+terpadu+pendidikan, diakses tanggal 13
Maret 2012)
Andreas Susilo Eko P. 2012.
Organisasi Profesi Guru.
(http://andreassusiloeko.blogspot.com/2012/01/organisasi-profesi-guru.html, diakses tanggal 13
Maret 2012)
Hadi, Sopwan. 2010. Makalah Profesi Keguruan.
(http://sopwanhadi.wordpress.com/2010/02/28/makalah-organisasi-keguruan.html, diakses tanggal 15 Maret 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar