BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang ramai
dibicarakan.Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesiguru.
Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati
oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi
yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas
dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas juga, begitu pun
sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini
menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah
lagi, selain itu saat ini profesi guru
dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba
untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah
ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi,
teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun,kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam
menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun
pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah
menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di
Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru
ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana
telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian Kode Etik Guru?
2. Apakah isi dari kode etik guru?
3. Apakah hakikat kode etik guru terhadap guru di Indonesia?
4. Apakah tujuan kode etik guru?
5. Apakah fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
1.3 Tujuan
1. Untuk menjelaskan pengertian Kode Etik Guru
2. Untuk menjelaskan isi dari kode etik guru
3. Untuk menjelaskan hakikat kode etik guru terhadap guru di
Indonesia
4. Untuk menjelaskan tujuan kode etik guru
5. Untuk menjelaskan fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia
1.4 Manfaat
1. Dapat mengetahui pengertian Kode Etik Guru
2. Dapat mengetahui isi dari Kode Etik Guru
3. Dapat mengetahui hakikat Kode Etik Guru terhadap guru di Indonesia
4. Dapat mengetahui tujuan Kode Etik Guru
5. Dapat mengetahui fungsi Kode Etik Guru di Indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kode Etik Guru
Interpretasi tentang kode
etik belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini ada beberapa pengertian
mengenai kode etik:
2.1.1
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa
"Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan
Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri
Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan
dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan
tugas dan dalam hidup sehari- hari.
2.1.2
Kongres
PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia
terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai
pedoman tingkah laku.
2.1.3
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1)
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Secara harfiah, “kode etik”
berarti sumber etik.Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti
watak.Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari
perilaku manusia.Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah
satu cabangnya.Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun
akhlaq.Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan
kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Kode etik adalah pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman
dalam berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut
oleh sekolompok orang atau masyarakat tertentu.Dalam kaitannya dengan Istilah
profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar
kegiatan anggota suatu profesi.
Menurut Gibson and
Mitchel (1995;449), suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu
profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku anggotanya.Nilai profesional
tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan
orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima.Kode etik
dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus dijadikan
pedoman tidak hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman
bagi masyarakat untuk menjaga bias/kesewenangan penggunaan kode etik.
Jadi “kode etik guru”
diartikan sebagai aturan tata-susila keguruan.Aturan-aturan tentang keguruan
(yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.Maksud
dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan
kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan
(sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan
lingkungannya.Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode
etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.
2.2 Isi Kode Etik Guru
Adapun
rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang
terdiri dari Sembilan item berikut:
2.2.1
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
Maksud dari rumusan ini, sesuai dengan
roeping-nya, guru harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan
mengantarkan anak didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik
maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang menghayati dan mengamalkan
serta melaksanakan berbagai aktivitasnya dengan mendasarkan pada sila-sila pada
Pancasila. Guru harus membimbing anak didiknya kearah hidup yang selaras,
serasi dan seimbang.
2.2.2
Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing
Berkaitan dengan item ini, maka guru
harus mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setiap
anak didik.Yang lebih penting lagi guru harus menerapkan kurikulum secara
benar, sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak didik.Kurikulum dan program
pengajaran untuk tingkat SD harus juga diterapkan di SD, kurikulum untuk
tingkat perguruan tinggi harus juga diterapkan untuk perguruan tinggi begitu
seterusnya. Bukan asal gampangnya saja, kurikulum untuk program SMP dapat
digunakan di SD, SMA dan bahkan digunakan untuk perguruna tinggi. Hal semacam
ini berarti guru sudah melanggar kejujuran profesional.
2.2.3
Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Dalam kaitan belajar-mengajar, guru
perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan anak didik.Hal ini
terutama agar guru mendapatkan informasi secara lengkap mengenai diri anak
didik. Dengan mengetahui keadaan dan karakteristik anak didik ini, maka akan
sangat membantu bagi guru dan siswa dalam upaya menciptakan proses
belajar-mengajar yang optimal. Untuk ini ada ha-hal yang perlu diperhatikan,
yakni:
a.
Segala bentuk
kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak didik, tetapi
sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga sifat terbuka, berani
mengemukakan pendapat dan segala masalah yang dihadapinya.
b. Semua tindakan guru terhadap anak didik harus selalu mengandung
unsur kasih sayang, ibarat orang tua dengan anaknya. Guru harus bersifat sabar,
ramah, terbuka.
c.
Diusahakan
guru dan anak didik dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak menimbulkan
suasana konfli. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas merupakan
kumpulan subjek-subjek yang heterogen, sehingga keadaannya cukup kompleks.
Kemudian yang harus diingat oleh guru adalah dalam mengadakan
komunikasi.Hubungan yang harmonis dengan anak didik itu tidak boleh
disalahgunakan.Dengan sifat ramah, kasih sayang dan saling keterbukaan dapat
diperoleh informasi mengena diri anak didik secara lengkap.Ini semata-mata demi
kepentingan belajar anak didik, tidak boleh untuk kepentingan guru, apalagi
untuk maksud-maksud pribadi guru itu sendiri.
2.2.4
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah, maksudnya bagaimana guru itu dapat menciptakan kondisi-kondisi
optimal, sehingga anak itu bisa belajar, harus belajar, perlu dididik dan perlu
bimbingan. Usaha menciptakan suasana kehidupan sekolah sebagaimana dimaksud
diatas, akan menyangkut dua hal.
Pertama, yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar di kelas
secara langsung. Untuk ini meliputi hal-hal berikut:
1. Pengaturan tata-ruang kelas yang lebih kondusif untuk kepentingan
pengajaran.
2. Menciptakan iklim atau suasana belajar-mengajar yang lebih serasi
dan menyenangkan, misalnya pembinaan situasi keakraban di dalam kelas. Untuk
menciptakan iklim yang lebih serasi ini antara lain dengan:
a.
Adanya
keterikatan antara guru dengan anak didik, anak didik dengan anak didik;
b. Menetapkan standar tingkah-laku;
c.
Diadakan
diskusi-diskusi kelompok;
d. Memberi penghargaan dan pemeliharaan sengat kerja.
Kedua, menciptakan kehidupan sekolah dalam arti luas yakni
meliputi sekolah secara keseluruhan.Dalam hubungan ini dituntut adanya hubungan
baik dan interaksi antara guru dengan guru, guru dengan anak didik, guru dengan
pegawai, pegawai deengan anak didik. Dengan demikian, memang dituntut adanya
keterlibatan semua pihak di dalam lembaga kependidikan, sehingga dapat
menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
Selanjutnya dalam mengusahakan
keberhasilan proses belaja-mengajar itu, guru juga harus membina hubungan baik
dengan orang tua murid. Melalui hal ini diharapkan dapat mengetahui keadaan
anak didiknya dan bagaimana kegiatan belajarnya di rumah.Juga untuk mengetahui
beberapa hal tentang anak didik melalui orang tuanya, sehingga dapat digunakan
sebagai bahan untuk menentukan kegiatan belajar-mengajar yang lebih
baik.Hubungan baik antara guru dengan orang tua murid merupakan factor yang
tidak dapat ditinggalkan, karena keberhasilan belajar anak didim tidak dapat
dipisahkan dengan bagaimana keadaan dan usaha orang tua murid.Apalagi kalau ada
kaitannya dengan tugas dan kewajiban guru sebagai pendidik, dalam upaya membina
kepribadian anak didik, maka andil orang tua sangat menentukan (ingat tri pusat
pendidikan).
2.2.5
Guru memelihara
hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang
lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
Sesuai denga tri pusat pendidikan,
masyarakat ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena
itu,gru juga harus membina hubungan baik dengan masyarakat, agar dapat
menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar. Dalam hal ini
mengandung dua dimensi penglihatan, yakni masyarakat disekitar sekolah, bagi guru sangat penting untuk selalu
memelihara hubungan baik, Karena guru akan mendapat masukan, pengalaman serta
memahami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat itu. Hal ini dapat
dimanfaatkan sebagai usaha pengembangan sumber belajar yang lebih mengena demi
kelancaran proses belajar mengajar. Sebagai contoh guru yang sedang menerangkan
sesuatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan
beberapa perkembanganyang terjadi di masyarakat sekitar.Di samping itu jika
sekolah mengadakn berbagai kegiatan, sanagt memerlukan kemudahan dari
masyarakat sekitar.
Selanjutnya jika dilihat dari masyarakat
secara luas, kererikan atau hubungan baik guru dengan masyarakat luas itu akan
mengembangkan pengetahuan guru tentang persepsi kemasyarakatan yang lebih luas.
Misalnya tentang budaya masyarakat dan bagaimana masyarakat sebagai pemakai lulusan.
2.2.6
Guru secara
sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu
profesinya.
Dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu meningkatkan mutu profesinya,
baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama. Hal ini
sangat penting, karena baik buruknya layanan kan mempengaruhi vitra guru
ditenga-tengan masyarakat. Adapun cara-cara meningkatkan mutu profesi guru
dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Secara sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:
a. Menekuni dan mempelajari secaa kontinu pengetahuan-pengetahuan
yang berhubunga dengan teknik atau proses belajar-mengajar secara umum,
misalnya pengetahuan-pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar Mengajar),
ilmu-ilmu lain yang relevan dengan tugas keguruanya;
b. Mendalami spesialisasi bidang studi yang diajarkan;
c. Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan denga tugas
keprofesiannya;
d. Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai denga kebutuhan
pengajaran;
e. Melakukan supervisi dialog dan konsultasi denga guru-guru yang
sudah lebih senior.
2. Secara bersama-sama,dapat dilakukan misalnya dengan:
a. Mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya;
b. Mengikuti program pembinaan keprofesian secara khusus, misalnya
program akta ataupun reedukasi bagi yang merasa belum memenuhi kompetensinya;
c. Mengadakan kegiatan diskusi dan salig tukar pikiran dengan teman
sejawata terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi.
2.2.7
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
Kerja sama dan
pembinaan hubungan antar guru di lingkungan tempat kerja, merupakan usaha yang
sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama antar guru di suatu lingkungan
kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja, bahkan juga sebagai
langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara kelompok. Bergayut dengan
ini guru juga perlu membina hubungan dengan sesama guru secara keseluruhan,
termasuk guru-guru di luar lingkungan tempat kerja. Hal ini dapat memberi
masukan dan menambah pengalaman masing-masing guru, karena mungkin perkembangan
di suatu daerah berbeda dengan perkembangan daerah yang lain (study komperasi).
2.2.8
Guru secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
Salah satu ciri
profesi adalah dimilikinya organisasi professional.Begitu juga guru sebagai
tenaga professional kependidikan, juga memiliki organisasi professional.Di
Indonesia wadah atau organisasi professional itu adalah PGRI, atau juga
ISPI.Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya organisasi itu harus
tetap dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakkan. Sebab denga
peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan
program yang bermutu dan yang sesuai denga kebutuhan masyarakat.
Karena itu
organisasi PGRI dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali
mengadakan pertemuan antarpara guru di berbagai daerah atau mungkin secaraa
nasional.Dalam pertemuan itu dibicarakan berbagi program yang bermanfaat,
terutam bagaimana upaya meningkatkan mutu organnisasi tersebut.Peningkatan mutu
organisasi professional itu, di samping untuk melindungi kepentingan anggota (para
guru) juga sebagai wadah kegiatan pembinaan dan peningkatan mutu
profesionalisme guru.
2.2.9
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
Guru adalah
bagian warga negara dan warga nasyarakat
yang merupakan aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Atau
aparat pemerintah di bidang pendidikan.Pemerintah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan sebagai pengelola bidang pendidikan sudah pasti memiliki
ketentuan-ketentuan yang merupakan policy, agar pelaksanaan dapat terarah.
Guru sebagai
aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan pelaksanaan langsung kurikulum
dan proses belajar-mengajar, harus memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana
menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu, diharapkan proses pendidikan
berjalan lancer sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara
integral.
Tetapi harus
diingat bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya
bersifat umum.Oleh karena itu guru sebagai pelaksana yang paling operasional
harus memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkannya secara rasional
dan kreatif yang akhirnya dapat mendukung policy pihak Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan tersebut. Untuk mengarahkan kepada maksud-maksud sebagaiman
disebutkan diatas, maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. Guru harus memahami betul-betul maksud dan arah kebikjasanaan
pendidikan nasional, agar dapat mengambil langkah-langkah secara tepat.
2. Guru harus terus-menerus meningkatkan profesi dan kesadaran guru
untuk memenuhi hakikat keprofesiannya.
3. Dilkuakn penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan
rasional.
4. Pemimpin lembaga-lembaga pendidikan harus bersifat terbuka, dalam
upaya menerjemahkan setiap ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Guru yang semata-mata sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di
bidang kurikulum dan proses belajar-mengajar, perlu netral, tidak memihak pada
golongan politik apa pun.
6. Dalam melaksanakan kebijakan pemerintah (Departemen Pendidika dan
Kebudayaan), yang berkenaan dengan pembaruan di bidang pendidikan, perlu
diupayakan kerja sama antara pemrintah dan organisasi professional guru (PGRI)
dan juga dengan ISPI.
Dengan memahami Sembilan
butir kode etik guru seperti diuraikan di atas, diharapka guru mampu berperan
secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar yang
dihadapi oleh anak didik/subjek belajar berarti akan dapat dipecahkan atas
bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka sendiri.Dengan demikian,
kegiatan belajar-mengajar akan berjalan degan baik, sehingga hasilnya optimal.
Adapun menurut
kesepakatan para guru Indonesia, dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral danetika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Sehingga Kode Etik Guru Indonesia pun
dirumuskan sebagai berikut:
Bagian
Satu
Pengertian, tujuan, dan
Fungsi
Pasal 1
1) Kode Etik Guru Indonesia
adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia.
Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalammelaksanakan tugas profesi sebagai
pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
2) Pedoman sikap dan
perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai
moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak
boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
1) Kode Etik Guru Indonesia
merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
2) Kode Etik Guru Indonesia
berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru
Indonesia
Pasal 3
1) Setiap guru mengucapkan
sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan,
dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik
Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun
di lingkungan masyarakat.
2) Sumpah/janji guru
Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang
berwenang di wilayah kerja masing-masing.
3) Setiap pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
1) Naskah sumpah/janji guru
Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia.
2) Pengambilan sumpah/janji
guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya
melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan
Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1) Nilai-nilai agama dan
Pancasila
2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3) Nilai-nilai jati diri,
harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah,
emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
1) Hubungan Guru dengan
Peserta Didik:
a) Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b) Guru membimbing peserta
didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai
individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c) Guru mengetahui bahwa
setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d) Guru menghimpun
informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
e) Guru secara perseorangan
atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f) Guru menjalin hubungan
dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri
dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g) Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negatif bagi peserta didik.
h) Guru secara langsung
mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i) Guru menjunjung tinggi
harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta
didiknya. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara
adil.
j) Guru berperilaku taat
asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
k) Guru terpanggil hati
nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
l) Guru membuat usaha-usaha
yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang
menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
m) Guru tidak boleh membuka
rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
n) Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan
cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama
o) Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2) Hubungan Guru dengan
Orangtua/wali Siswa :
a) Guru berusaha membina
hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam
melaksannakan proses pedidikan.
b) Guru mrmberikan
informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan
peserta didik.
c) Guru merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d) Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e) Guru berkomunikasi
secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta
didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f) Guru menjunjunng tinggi
hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan
kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g) Guru tidak boleh
melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
3) Hubungan Guru dengan
Masyarakat :
a) Guru menjalin komunikasi
dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk
memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b) Guru mengakomodasikan
aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
dan pembelajaran.
c) Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d) Guru berkerjasama secara
arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e) Guru melakukan semua
usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f) Guru memberikan
pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g) Guru tidak boleh
membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h) Guru tidak boleh
menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
4) Hubungan Guru dengan sekolah:
a) Guru memelihara dan
eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b) Guru memotivasi diri dan
rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c) Guru menciptakan
melaksanakan proses yang kondusif.
d) Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e) Guru menghormati rekan
sejawat.
f) Guru saling membimbing
antarsesama rekan sejawat
g) Guru menjunung tinggi
martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h) Guru dengan berbagai
cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan
memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i) Guru menerima otoritas
kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j) Guru membasiskan diri
pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
k) Guru memliki beban moral
untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l) Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m) Guru tidak boleh
mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n) Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
pribadi dan profesional sejawatnya
o) Guru tidak boleh
mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa
atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p) Guru tidak boleh membuka
rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat
dilegalkan secara hukum.
q) Guru tidak boleh
menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan
memunculkan konflik dengan sejawat.
5) Hubungan Guru dengan
Profesi :
a) Guru menjunjung tinggi
jabatan guru sebagai sebuah profesi
b) Guru berusaha
mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang
diajarkan
c) Guru terus menerus
meningkatkan kompetensinya
d) Guru menjunjung tinggi
tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya
dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e) Guru menerima
tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f) Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
profesionalnya.
g) Guru tidak boleh
menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan proesionalnya
h) Guru tidak boleh
mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab
yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6) Hubungan guru dengan
Organisasi Profesinya :
a) Guru menjadi anggota
aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan
program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b) Guru memantapkan dan
memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan
kependidikan
c) Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan
untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d) Guru menjunjung tinggi
tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi
profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e) Guru menerima
tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f) Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat
dan eksistensis organisasi profesinya.
g) Guru tidak boleh
mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi
dari organisasi profesinya.
h) Guru tidak boleh
menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan
7) Hubungan Guru dengan
Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen
kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana
ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang
Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program
pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha
menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh
menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh
melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan ,
Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
1) Guru dan organisasi
profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
2) Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat
Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
1) Pelanggaran adalah
perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan
ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
2) Guru yang melanggar Kode
Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
3) Jenis pelanggaran
meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
1) Pemberian rekomendasi
sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru
Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2) Pemberian sanksi oleh
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
objektif
3) Rekomendasi Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan
oleh organisasi profesi guru.
4) Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan
pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5) Siapapun yang mengetahui
telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
6) Setiap pelanggaran dapat
melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru
dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan
dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang
dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi
Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
1) Setiap guru secara
sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru
Indonesia.
2) Guru yang belum menjadi
anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) Dewan Kehormatan Guru
Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode
Etik Guru Indonesia.
2.3 Hakikat Kode Etik
Guru
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan
yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi
manusia yang berpribadi (pancasila).Dengan demikian, guru memiliki kedudukan
yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani
berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara
ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di
tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional
memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk
penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional
(sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang
keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru.
Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi
itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru
senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah
dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus
memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang
merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan
pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat
bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati
bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional
selalu dituntut adanya kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan
kehilangan pamornya sebagai guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup
keguruan.
2.4 Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan
merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi.profesi itu sendiri.Secara umum tujuan mengadakan kode
etik adalah sebagai berikut.
2.4.1
Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau
masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang
bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang
berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan
nama baik profesi.
2.4.2
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin
(spiritual, emosional, dan mental).Kode etik umumnya memuat larangan-larangan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para
anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium
anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang
mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan
seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
2.4.3 Pedoman berperilaku
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang
tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi
dengan sesama rekan anggota profesi.
2.4.4.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatanpengabdian profesi,
sehingga bagi para anggota profesidapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawabpengabdiannya
dalam melaksanakan tugasnya.Olehkarena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuanyang perlu dilakukan para anggota profesi dalammenjalankan
tugasnya.
2.4.5
Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar paraanggota profesi
selalu berusaha untuk meningkatkan mutupengabdian para anggotanya.
2.4.6
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktifberpartisipasi
dalam membina organisasi profesi dankegiatan-kegiatan yang dirancang
organisasi.Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwatujuan suatu
profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota
profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
2.5 Fungsi Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan
pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna
jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman
pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat
pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi
yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
1. Agar guru memiliki
pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar
dari penyimpangan profesi.
2. Agar guru
bertanggungjawab atas profesinya.
3. Agar profesi guru
terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
4. Agar guru dapat
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
5. Agar profesi ini
membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
6. Agar profesi ini
terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
BAB 3
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Adapun
kesimpulan dari makalah tersebut adalah :
1.
bahwa Kode
Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan
(yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.
2. Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan
para guru di Indonesia
3. Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena
dengan kode etik penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus
bertambah baik. Dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi
keguruannya.
4. Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu
organisasi profesi.
5. Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki
pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas
profesinya, terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal, meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan,
membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur
tangan profesi lain dan pemerintah.
3.2 Saran
1. Sebaiknya sebagai
sseorang guru yang professional harus mematuhi kode etik guru.
2. Dengan adanya kode etik
guru, sebaiknya seorang guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang
dari kode etik guru.
3. Dalam melaksanakan
profesi keguruannya, sebagai seorang orang guru harus sesuai dengan kode etik
guru yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Sardiman A.M.2007.Interaksi
dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi
dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung
http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.html(di posting tanggal 11
Maret 2011, pada hari minggu pukul 10:30)
wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_14_2005.pdf(di posting tanggal 11
Maret 2011, pada hari minggu pukul 10:30)
www.4shared.com/office/Bod3Ajru/kode-etik-guru-indonesia.htmldi posting tanggal 12
Maret 2011, pada hari Senin pukul 13:30)
file.upi.edu/.../ETIKA.../pert_4_dan_5_kode_etik_guru.pdfdi posting tanggal 12Maret
2011, pada hari Senin pukul 13:30)
www.uin-malang.ac.id/index.php?...kode-etik-guru.di posting tanggal 12Maret 2011, pada hari Senin pukul 13:30)
.
thanks ,, membantu sekali
BalasHapus